Term of Service



Term of Service (Aturan Layanan)

Deskripsi
Dengan menggunjungi blog ini, berarti Anda telah menyetujui aturan yang tertera dibawah ini, sheromut adalah blog yang berisi postingan seputar rumah minimalis, desain teras sampai dengan dapur dan kamar mandi dll . Orang yang membuka halaman blog ini adalah orang yang selanjutnya disebut “Pengunjung”.

Aturan
Dengan membaca dan memahami perjanjian ini, sheromut dan Pengunjung menyatakan telah sepakat untuk menyetujui seluruh perjanjian ini dengan peraturan dan ketentuan sebagaimana disebutkan di bawah ini :

1. Setiap tulisan yang muncul/dipublikasikan di blog ini sudah disetujui penulis.

2. Gambar yang ada di blog ini sebagian berasal dari search engine dan sebagian lagi berasal dari kami sendiri. Untuk setiap gambar yang berasal dari search engine, kami tidak menuliskan sumbernya dikarenakan tidak ada asal yang jelas darimana gambar itu berasal. Namun bila anda merasa gambar anda yang berada di blog ini, silahkan hubungi melalui halaman Contact us maka kami akan segera menghapus gambar tersebut.

3. Kami memperbolehkan anda untuk mengutip artikel yang ada di blog ini baik untuk dijadikan referensi atau sejenisnya. Tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya :

Cantumkan sumber artikel yang dicopy paste.
Apabila mengcopy paste semua isi artikel pada blog ini (mengcopy tanpa perubahan) dan tidak mencantumkan sumber artikel, maka akan ditindaklanjuti dengan tools DMCA.
4. Pergunakanlah kolom komentar dengan baik dan benar, sesuai dengan topik yang postingan. Komentar akan dihapus apabila :

SPAM
SARA
Bahasa tidak sopan
Menghina/menjatuhkan pihak tertentu
Tidak sesuai dengan isi postingan

5. Bila suatu saat kami mendapati komentar yang melanggar aturan nomor 4, maka kami berhak menghapusnya tanpa persetujuan anda.

6. Untuk kritik dan saran dikirimkan melalui halaman Contact Us bukan melalui kolom komentar.

Lainnya
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Perjanjian ini akan ditambahkan dan diperbaharui apabila dianggap perlu di kemudian hari.

No comments:

Post a Comment